Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Kemenag dan Kemendikbudristek No 4 Tahun 2022

Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Kemenag dan Kemendikbudristek No 4 Tahun 2022


Salam Sukses dan bahagia. Sahabat GTKBelajar.Id pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN,Kemenag dan Kemendikbudristek No 4 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
  2. bahwa untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk teknis;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;

Silahkan download Juknos Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini :

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenak Di SINI

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemendikbud Di SINI

Terima kasih sudah berkunjung ke Web GTKBelajar.IdApabila artikel ini bermanfaat Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Kemenag dan Kemendikbudristek No 4 Tahun 2022, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Posting Komentar untuk "Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Kemenag dan Kemendikbudristek No 4 Tahun 2022"